AMBARAWA - Lapas Ambarawa memberikan pengarahan kepada warga binaan terkait Hak Warga Binaan di Masjid Darut Ta'ibin, senin (06/11/2023).
Pengarahan ini bertujuan untuk menjelaskan peraturan dan kebijakan terbaru terkait remisi dan hak integrasi, yang diatur dalam Pasal 140 Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 7 Tahun 2022.
Kasubsi Registrasi dan Kasubsi Bimkemaswat memberikan pengarahan penting kepada para narapidana yang berada di Lapas Ambarawa. Salah satu poin utama yang disampaikan adalah mengenai perubahan dalam pemberian remisi.
"Menurut Pasal 140 Permenkumham No. 7 Tahun 2022, warga binaan yang baru memasuki tahun pertama dan tahun kedua dalam pidana baru mereka tidak akan akan mendapatkan hak remisi karena Gagal Integrasi PB maupun CB, " ungkapnya.
Lebih Lanjut, Selain itu, perubahan penting lainnya yang disampaikan adalah bahwa para narapidana yang telah melewati masa ekspirasi akhir dan sedang menjalani sisa pidana pencabutan tidak dapat diusulkan hak integrasi pembebasan bersyarat maupun Cuti Bersyarat.
Sesuai dengan Permenkumham tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa mereka yang telah dinyatakan bersalah dalam sistem peradilan pidana menjalani hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasubsi Registrasi juga membacakan Surat Keputusan mengenai remisi keterlambatan administrasi dan perbaikan remisi yang didapat oleh beberapa narapidana dan disambut antusias oleh narapidana yang mendapatkan remisi baik keterlambatan administrasi maupun perbaikan.
"Pengarahan ini diharapkan dapat membantu para narapidana di Lapas Ambarawa memahami perubahan peraturan terbaru yang berlaku dalam pemberian hak remisi dan integrasi kepada narapidana, " Tuturnya.
Dengan pemahaman yang baik, diharapkan mereka dapat mematuhi aturan dan prosedur yang berlaku, sehingga tidak mengulangi tindak pidana apalagi terkait gagal integrasi serta tidak melakukan pelanggaran selama menjalani masa pidana di dalam Lapas sehingga dapat cepat kembali ke tengah keluarga dan masyarakat.
Baca juga:
Kanwil Kemenkumham Jateng Laksanakan FGD
|
(LASAMBAWA).