AMBARAWA - Sebanyak 24 Narapidana Beragama Nasrani Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ambarawa mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023, Minggu (25/12/2023).
Kalapas Ambarawa Mujiarto menyampaikan dari 31 Narapidana Nasrani 24 Narapidana mendapatkan Remisi Khusus Natal 2023 yang terdiri dari Khusu8 Narapidana Pidana Umum dan 16 Narapidana Khusus Narkotika yang mendapatkan besaran remisi 15 hari samapai 2 bulan dan 1 Narapidana bisa langsung bebas.
Baca juga:
Kanwil Kemenkumham Jateng Laksanakan FGD
|
"Hak Remisi merupakan hak setiap Narapidana selama memenuhi persyaratan administrasi dan substantif serta sudah tidak ada persyaratan khusus seperti Justice Collaborator dengan adanya Undang-Undang terbaru Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, " jelasnya.
Lanjutnya, Narapidana yang sudah menjalani Pidana lebih dari 6 bulan dan berkelakuan baik dengan adanya Laporan Perkembangan Pembinaan, Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dan Istrumen Sistem Penilaian Narapidana yang menunjukkan penurunan tingkat resiko maka semua Narapidana berhak mendapatkan remisi.
"Selamat kepada Narapidana Nasrani yang mendapatkan Remisi Khusus Natal 2023 dan bagi yang belum agar tetap sabar serta tingkatkan keikutsertaan pembinaan yang ada di dalam Lapas Ambarawa, selama memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan pasti akan di usulkan untuk mendapatkan remisi, " ucap Kalapas Ambarawa Mujiarto.
(LASAMBAWA).